Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Diduga, tersangka baru tersebut berasal dari 13 nama yang sudah dicegah Kejaksaan Agung ke luar negeri.

Diketahui, 5 dari 13 nama yang dicegah ke luar negeri oleh Kejagung RI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan, penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

Baca: Hasto Kristiyanto Bungkam Saat Ditanya Soal Staf PDIP Saeful Bahri

"Kita melihat dari hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 13 yang dicegah itu (ada yang tersangka, Red). Karena lima sudah ditetapkan tersangka, maka tinggal menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berikutnya," kata Hari di Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Ia menyebutkan, penyidik Kejagung RI menunggu momentum yang tepat untuk menetapkan tersangka baru.

Baca: Virus Corona Merebak, Wuhan bak Kota Mati Seperti di Film Resident Evil

Berita Rekomendasi

Saat ini fokus penyidikan adalah melacak aset kelima tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

"Saya pikir penyidik punya strategi kira-kira kapan saat yang tepat, kalau banyak tersangka tapi asetnya gak kembali kan susah juga. Kita masih cari-cari siapa lagi yang ketempatan atau dititipkan aset-aset. Kalau memang yang 13 itu tadi ditemukan bukti permulaan yang cukup nanti penyidik menemukan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun 5 dari 13 nama tersebut diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Mereka adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX), Benny Tjokrosaputro, dan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Makanan Inikah yang Jadi Sumber Munculnya Virus Corona di China?

Selain itu, dua nama yang telah ditetapkan tersangka lainnya adalah Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo.

Sementara 8 nama lainnya ialah Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Bagian Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy, dan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019, Asmawi Syam.

Selain itu, Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, De Yong Adrian, Mantan Agen Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Getta Leonardo Arisanto danKepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Eldin Rizal Nasution.

Serta, Mantan Direktur SDM & Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya periode 2016-2018, Muhammad Zamkhani dan eks Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna.

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif

"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.

"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.

Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi

Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.

"Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah," katanya.

Benny Tjokro diketahui punya realestate

Kejaksaan Agung RI menyebut tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memiliki sejumlah realestate di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut menyusul terus bertambahnya pemblokiran sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro oleh tim Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

"Pemblokiran sertifikat informasi dari penyidik masih didata. Cukup banyak. Karena dugaannya tersangka BT mempunyai beberapa realestate terkait dengan sertifikat tanah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar

Kejaksaan Agung belum bisa merinci jumlah dana yang dialirkan Benny Tjokrosaputro untuk membeli banyak tanah. 

Begitu juga dengan nilai aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan Agung belum bisa merincinya.

"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.

Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya

Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.

Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas