Komnas HAM Siap Duduk Dengan Jaksa Agung dan DPR Selesaikan Kasus Semanggi I dan II
Terkait kasus Semanggi I dan II, ia pun menilai wajar jika sesekali ada perbedaan pendapat dengan Kejaksaan Agung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan siap duduk bersama dengan Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membicarakan proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi rencana pertemuan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung di DPR yang sempat dilontarkan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Terkait kasus Semanggi I dan II, ia pun menilai wajar jika sesekali ada perbedaan pendapat dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Komnas HAM Satu Suara dengan Kejagung dan Kemenko Polhukam Lanjutkan Kasus Semanggi I dan II
"Kita siap koordinasi dengan siapapun. Dengan Pak Jaksa Agung tidak ada pertentangan. Tapi kadang-kadang perbedaan pendapat itu biasa saja," kata Taufan usai bertemu dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020).
Terkait dengan rencana pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan DPR tersebut, Taufan mengatakan masih menunggu undangan dari DPR.
Baca: Usai Panggil ST Burhanuddin, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Perdebatan Soal Semanggi I dan II
"Iya itu DPR, DPR akan membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami menunggu, kalau ada undangan RDP dari DPR kami akan datang," kata Taufan.
Meski begitu, Taufan mengatakan, langkah terdekat yang akan dilakukan pihak terkait dalam membahas proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat khususnya Semanggi I dan II adalah pertemuan dengan Kejaksaan Agung bersama Kemenko Polhukam.
Ia pun mengaku masih menunggu arahan dari Mahfud terkait hal tersebut.
"Itu nanti Pak Menko yang akan mengatur pertemuannya," kata Taufan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.