Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Larang Penggunaan Vape, Tagar #FatwaHaramVape Trending Twitter, Ini Fakta-faktanya

Tagar #FatwaHaramVape menjadi trending di media sosial Twitter pada hari ini Jumat (24/1/2020), ini fakta Muhammadiyah soal larangan vape

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in Muhammadiyah Larang Penggunaan Vape, Tagar #FatwaHaramVape Trending Twitter, Ini Fakta-faktanya
Snowing/Freepik
Ilustrasi Sudah di Label Nicotine-Free, Peneliti Australia Ungkap Cairan Vape Mengandung Nikotin 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Sejalan dengan hal tersebut, banyak warganet menuliskan fatwa haram vape dan menjadi trending di media sosial Twitter.

Penelusuran Tribunnews.com hingga Jumat (24/1/2020) malam, tanda pagar alias tagar #FatwaHaramVape bertengger sebagai topik tren Twitter Indonesia.

Total lebih dari 10 ribu cuitan dibagikan warganet Twitter.

Tagar Fatwa Haram Vape trending Twitter pada Jumat, 24 Januari 2020 malam
Tagar Fatwa Haram Vape trending Twitter pada Jumat, 24 Januari 2020 malam (Twitter)

Dalam hal itu, bagaimana fakta fatwa haram vape?

Bunyi Fatwa Haram Vape

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Berita Rekomendasi

Fatwa haram rokok elektrik itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum Merokok E-cigarette.

Dalam press release yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensional.

8 Alasan Muhammadiyah tetapkan fatwa haram vape

Ada delapan alasan yang mendasari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.

Berikut 8 alasan yang mendasari haramnya rokok elektrik,

1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas