Muhammadiyah Larang Penggunaan Vape, Tagar #FatwaHaramVape Trending Twitter, Ini Fakta-faktanya
Tagar #FatwaHaramVape menjadi trending di media sosial Twitter pada hari ini Jumat (24/1/2020), ini fakta Muhammadiyah soal larangan vape
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
Harapan Muhammadiyah
Fatwa haram terhadap vape dibenarkan oleh anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid.
Demikian dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi impor vape ke Indonesia.
"Betul-betul," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).
"Tidak ada impor, kalau produksi kan kita tidak ada produksi," jelas Wawan.
Wawan mengatakan, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ingin tidak ada penyesatan pendapat soal pengganti rokok konvensional.
"Dengan impor, itu sebagai penyesatan opini bahwa itu sebagai pengganti rokok konvensional," katanya.
Menurutnya, rokok elektrik atau vape tersebut lebih merusak daripada rokok konvensional jika dikonsumsi.
"Padahal rokok elektrik itu lebih merusak daripada konvensional," tambah Wawan.
Pihak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok elektrik maupun konvensiona.
Menurut pihak PP Muhammadiyah, pelarangan tersebut sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia.
Mereka juga ingin adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda secara optimal.
Wawan mengimbau, pihak-pihak tersebut bisa menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang bebas vape maupun rokok konvensional.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.
Dalam keterangan tertulis, PP Muhammadiyah berharap pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total vape dan rokok konvensional.
Mereka berharap, pemerintah bisa melarang dari segi penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Tio, Nuryanti)