Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Larang Penggunaan Vape, Tagar #FatwaHaramVape Trending Twitter, Ini Fakta-faktanya

Tagar #FatwaHaramVape menjadi trending di media sosial Twitter pada hari ini Jumat (24/1/2020), ini fakta Muhammadiyah soal larangan vape

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in Muhammadiyah Larang Penggunaan Vape, Tagar #FatwaHaramVape Trending Twitter, Ini Fakta-faktanya
Snowing/Freepik
Ilustrasi Sudah di Label Nicotine-Free, Peneliti Australia Ungkap Cairan Vape Mengandung Nikotin 

2. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29).

3. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

4. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

5. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena:

(2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh;

(3) ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

6. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

Berita Rekomendasi

7. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).

8. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,.

Dalam hal ini, Muhammadiyah berharap kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional.

Penjualan tersebut, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.

Fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah ini mencakup semua kriteria rokok elektrik.

Baik dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).

Adapun menurut Muhammadiyah, langkah yang dilakukan ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara
Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara "I Choose to be Healthier" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Roko elektrik tersebut terus diminati kaum milenial. Produk tembakau alternatif ini sudah menjadi sebuah industri yang bernilai hampir USD 2 miliar. Analis Ekonomi percaya bahwa nilai tersebut nantinya akan menyamai produk tembakau konvensional yg ditaksir sudah mencapai lebih USD 20 milyar. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas