POPULER Kivlan Zen Akui Pernah Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M Dana PAM Swakarsa
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zeinmenyebut jendral TNI AD (purn) yang kini menjabat Watimpres, Wiranto telah korupsi uang PAM Swakarsa tahun 1998.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein, terdakwa penguasaan senjata api illegal menyebut jendral TNI AD (purn) yang kini menjabat Watimpres, Wiranto telah korupsi uang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
Kivlan Zen mengatakan bahwa Wiranto telah melakukan korupsi uang negara sejumlah Rp 10 miliar.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri sidang lanjutan pembacaaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan, dilansir TribunJakarta (23/1/2020).
Menurut Kivlan Zen, Wiranto telah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya digunakan untuk upah pembentukan PAM Swakarsa.
Diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada tahun 1998.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI yang kini berganti nama menjadi TNI AD.
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.
Dalam penjelasan Kivlan Zen, pada tahun 2002 Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.
Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.
Tetapi, Kivlan mengaku hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.
Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.
Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zen