Tokoh Sunda Empire Klaim Tak Melanggar Aturan, Ingatkan Presiden Hati-Hati Ambil Keputusan
Rangga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta bawahannya, untuk berhat-hati dalam mengeluarkan putusan terhadap Sunda Empire.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tokoh Sunda Empire, Edi Raharjo atau biasa disebut Ki Ageng Rangga Sasana, mengeklaim Sunda Empire tidak mempunyai kesalahan dan tak ada aturan yang dilanggar.
Rangga mengaku sudah mendapat mendapat penjelasan dari pihak kepolisian terkait status hukum pemeriksaan Sunda Empire.
"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga Jumat (24/1/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.
Menurutnya, yang dilakukan Sunda Empire selama ini bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum.
"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," kata Rangga.
Rangga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta bawahannya, untuk berhat-hati dalam mengeluarkan putusan terhadap Sunda Empire.
Menurutnya, Sunda Empire telah diakui secara Internasional dan jika ada kesalahan dalam mengambil keputusan, maka kepercayaan dunia Internasional pada Indonesia akan berkurang.
"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," ujar Rangga
Lebih jauh, Rangga menolak jika Sunda Empire disamakan dengan Keraton Agung Sejagat.
"Kami membuat gaduh, meresahkan masyarakatnya sebelah mana. Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dana kegiatan Sunda Empire seperti untuk biaya pembelian seragam serta yang lainnya, didapat dari sebuah lembaga keuangan dunia.
"Itu dari Bank Dunia karena keberadaan kami diakui secara internasional," katanya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian sendiri masih belum mengeluarkan keputusan apapun terkait penyelidikan terhadap Sunda Empire.
Dikutip dari Kompas.com, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari ahli pidana, ahli sejarah, Budayawan, Staff Upi dan Pemimpin Sunda Empire dan anggotanya.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat terkait status Sunda Empire.
"Keterangan dari Kesbangpol Provinsi terkait perizinan ormas kita minta keterangan dari mereka apakah Sunda Empire ini ormas atau bukan," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
Temuan Baru
Pakar telematika Roy Suryo menyebut ada temuan baru soal kejahatan siber yang dilakukan Sunda Empire.
Dalam hal ini, Roy masih enggan membeberkan mengenai detail temuan kejahatan siber yang telah dikumpulkannya.
Namun yang jelas, Roy mengatakan temuan tersebut merupakan sejumlah jejak digital yang nantinya akan dijadikan barang bukti untuk diberikan kepada pihak kepolisian.
"Ada sejumlah jejak digital yang telah saya kumpulkan, dan Polda Metro Jaya tertarik untuk melihatnya. Makanya jam kedatangan saya ke sana dimajukan," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).
Jejak digital tersebut, dikatakan Roy didapatnya setelah melakukan tracking di sejumlah media sosial.
Bermodal jejak digital tersebut, Roy Suryo mengklaim akan cukup untuk membuat laporan polisi yang ditujukan pada Rangga Sasana Sunda Empire.
"Intinya, begitu ada temuan ini, pihak kepolisian langsung tertarik dan ingin mengajak saya membahas seputar laporan polisi yang ingin saya buat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Tio/Lusius, TribunJabar/Mega, Kompas.com/Agie)