Nadiem Buat Kebijakan Mahasiswa Dapat Belajar Tiga Semester di Luar Prodi
"Kami sebagai kementerian mengeluarkan kebijakan untuk perguruan tinggi untuk memberikan hak tiga semester dari delapan semester itu bisa diambil di l
Editor: Content Writer
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa untuk belajar di luar prodinya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan Nadiem.
"Kami sebagai kementerian mengeluarkan kebijakan untuk perguruan tinggi untuk memberikan hak tiga semester dari delapan semester itu bisa diambil di luar prodi," ujar Nadiem dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Meski begitu, Nadiem mengatakan kebijakan ini tidak mengikat untuk mahasiswa. Namun, perguruan tinggi wajib memberikan jika mahasiswanya memutuskan untuk mengambil perkuliahan selama dua semester di luar kampus.
Baca: Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar
Baca: Menpan RB Sebut Soal Ujian CPNS 2019 Disusun Beberapa Perguruan Tinggi dan BNPT
"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS," tambah Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester.
Kegiatan di luar kampus, menurut Nadiem, dapat diisi dengan magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem mengeluarkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar dan menengah. (BJN*)