Besok Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Terkait Kesalahan Informasi Keberadaan Harun Masiku
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020) besok.
Editor: Dewi Agustina
Setelah adanya pengakuan itu, baru pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, meralat informasi tentang keberadaan Harun Masiku.
Akhirnya, diakui Harun Masiku telah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Baca: LPSK Minta Harun Masiku Kooperatif dengan KPK
Baca: Senin Depan, Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Soal Keberadaan Harun Masiku
Butuh 15 hari bagi pihak imigrasi mengakui kebenaran informasi bahwa Harun sudah berada di Indonesia.
Mereka beralasan hal itu disebabkan adanya keterlambatan atau Delay system data perjalanan Harun Masiku ke sistem komputer imigrasi.
Delay system terjadi dikarenakan proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung.
Restrukturisasi itu disebut dapat berimbas mengganggu data dan update.
Selain menjadi tanda tanya publik, kesalahan informasi yang diberikan juga membuat Yasonna Laoly dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti-korupsi ke KPK.
Yasonna yang juga kader PDIP itu diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan sengaja memberikan informasi yang salah ke penegak hukum maupun publik.
Baca: I Wayan Sudirta Yakin Hasto Tak Terlibat Kasus Harun: Kalau Terbukti Keluarkan Uang, Salahkan Saya!
Baca: Soal Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Tak Terima Hasto Kristiyanto Turut Diseret: Enggak Adil
Meski begitu, pihak KPK belum mau menindaklanjuti laporan kasus terkait tuduhan untuk Yasonna itu. Alasannya, karena penyidik masih fokus pada pendalaman kasus suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.
"Saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan suap empat tersangka WSE, ATF. HAR dan SAE tersebut," kata Ali.
Tak Bisa Dilindungi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
Menurut dia, sikap kooperatif Harun Masiku akan menjadi salah satu bahan pertimbangan LPSK memberikan perlindungan kepada mantan politisi Partai Demokrat itu.
"HM (Harun Masiku,-red) harus kooperatif dengan penyidik KPK lebih dahulu," kata Edwin.
Baca: Sebut Nama Megawati dalam Kasus Harun Masiku, Donal Fariz Didebat Politisi PDIP hingga Saling Tunjuk
Baca: Menkumham Yassona Laoly Bentuk Tim Khusus Terkait Harun Masiku