Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Terkait Kesalahan Informasi Keberadaan Harun Masiku

Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020) besok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Terkait Kesalahan Informasi Keberadaan Harun Masiku
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner KPU, Evi Novida meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Evi Novida sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Setelah adanya pengakuan itu, baru pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, meralat informasi tentang keberadaan Harun Masiku.

Akhirnya, diakui Harun Masiku telah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Baca: LPSK Minta Harun Masiku Kooperatif dengan KPK

Baca: Senin Depan, Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Soal Keberadaan Harun Masiku

Butuh 15 hari bagi pihak imigrasi mengakui kebenaran informasi bahwa Harun sudah berada di Indonesia.

Mereka beralasan hal itu disebabkan adanya keterlambatan atau Delay system data perjalanan Harun Masiku ke sistem komputer imigrasi.

Delay system terjadi dikarenakan proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung.

Restrukturisasi itu disebut dapat berimbas mengganggu data dan update.

Selain menjadi tanda tanya publik, kesalahan informasi yang diberikan juga membuat Yasonna Laoly dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti-korupsi ke KPK.

Berita Rekomendasi

Yasonna yang juga kader PDIP itu diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan sengaja memberikan informasi yang salah ke penegak hukum maupun publik.

Baca: I Wayan Sudirta Yakin Hasto Tak Terlibat Kasus Harun: Kalau Terbukti Keluarkan Uang, Salahkan Saya!

Baca: Soal Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Tak Terima Hasto Kristiyanto Turut Diseret: Enggak Adil

Meski begitu, pihak KPK belum mau menindaklanjuti laporan kasus terkait tuduhan untuk Yasonna itu. Alasannya, karena penyidik masih fokus pada pendalaman kasus suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.

"Saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan suap empat tersangka WSE, ATF. HAR dan SAE tersebut," kata Ali.

H, istri Harun Masiku, ketika ditemui oleh Tribun di rumahnya, Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. (
H, istri Harun Masiku, ketika ditemui oleh Tribun di rumahnya, Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. ( (Tribun Timur/Ari Maryadi)

Tak Bisa Dilindungi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Menurut dia, sikap kooperatif Harun Masiku akan menjadi salah satu bahan pertimbangan LPSK memberikan perlindungan kepada mantan politisi Partai Demokrat itu.

"HM (Harun Masiku,-red) harus kooperatif dengan penyidik KPK lebih dahulu," kata Edwin.

Baca: Sebut Nama Megawati dalam Kasus Harun Masiku, Donal Fariz Didebat Politisi PDIP hingga Saling Tunjuk

Baca: Menkumham Yassona Laoly Bentuk Tim Khusus Terkait Harun Masiku

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas