Politikus Golkar Berharap DPR dan Pemerintah Terbuka Ajak Semua Pihak Diskusi Soal Omnibus Law
Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan terus melakukan diskusi dalam rangka menggodok RUU Omnibus Law.
Editor: Adi Suhendi
Lewat anggota dewan, serikat pekerja berharap pemerintah membatalkan kluster ketenagakerjaan dalam aturan Omnibus Law.
"Hal itu lantaran adanya risiko buruh tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja yang layak," ujar Said Iqbal.
Serikat pekerja juga mengancam akan melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menolak aturan tersebut jika tuntutannya tidak didengarkan pemerintah.
Baca: KSPI Khawatir Upah Per Jam di RUU Omnibus Law Jadi Akal-akalan Pengusaha
"Langkah gerakan pasti ada. Aksi-aksi (demonstrasi) akan berlanjut mulai dari tingkat daerah ke tingkat nasional," katanya.
Saat ini, sebanyak empat RUU Omnibus Law telah masuk Prolegnas 2020.
Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.
Khusus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.
Kelompok buruh misalnya, menilai aturan tersebut lebih menguntungkan korporasi.
Di sisi lain, kelompok pengusaha menilai aturan tersebut bisa berdampak positif bagi perekonomian karena memperluas lapangan kerja.
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha.
Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat dan Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos dan Telekomunikasi, Sektor Pertahanan dan Keamanan.