Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Sebut Vape Bisa Jadi Sarana Konsumsi Narkoba

PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Fatwa ini dikeluarkan untuk internal warga Muhammadiyah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Sebut Vape Bisa Jadi Sarana Konsumsi Narkoba
KOMPAS IMAGES
Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk. 

Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.

Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik.
Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik. (Tribunnews.com / Denni Destryawan)

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020.

"Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya.

Dijelaskannya, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).

Mengisap vape dipandang sebagai kegiatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan secara cepat atau lambat.

Uap dari vape juga dinilai ikut membahayakan orang lain yang terpapar.

Berita Rekomendasi

Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, baik elektrik maupun konvensional.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Muhammadiyah juga diharapkan menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

"Kepada pemerintah, diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas