Tiga Alasan JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Romahurmuziy
Jaksa KPK juga mempersoalkan barang dan uang yang disita dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan upaya hukum banding atas vonis ringan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta melalui PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
Ada tiga poin yang jadi alasan JPU KPK mengajukan upaya hukum banding.
Pertama, diuraikan Ali, vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kedua, tidak dipertimbangkannya uang pengganti dan ketiga terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," sebut Ali.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Romy terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muafaq Wirahadi.
Namun, hakim berpendapat lain dan menyebut penerimaan itu tidak terbukti.
"Menjadi tidak nyambung ketika hakim menyatakan oleh karena tidak dinikmati terdakwa, kemudian dinyatakan tidak terbukti. Itu yang menurut kami ada fakta yang tidak nyambung antara fakta yang terbukti dengan pertimbangan putusan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Jaksa KPK juga mempersoalkan barang dan uang yang disita dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Wawan, terdapat sebuah amplop berisi uang yang berkaitan dengan perkara Romy. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim meminta sitaan itu dikembalikan.
"Tapi uang yang berada di Pak Menteri Agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi (Staf Romy) di tasnya yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga," kata Wawan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romy dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Sulit Hadirkan Saksi, Jaksa KPK Mohon Hakim Terbitkan Surat Pemanggilan Paksa
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan
JPU KPK yang meminta Romy dihukum empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Tuntutan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik Romy juga ditolak majelis hakim.
Romy terbukti menerima suap dari Muafaq dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Ia juga terbukti melakukan intervensi sehingga Haris dan Muafaq lolos dalam seleksi pejabat tinggi pratama Kemenang tersebut.