Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Arief Budiman Ikut Diperiksa KPK

Tiba di kantor komisi antikorupsi pukul 10.13 WIB, Arief menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPU Arief Budiman Ikut Diperiksa KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Selasa (27/1/2020) hari ini, Arief akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah kader PDIP.

Tiba di kantor komisi antikorupsi pukul 10.13 WIB, Arief menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.

"Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," tutur Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca: Komisioner KPU Viryan Azis Diperiksa KPK

13 menit sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis telah lebih dulu tiba di KPK.

Dua komisioner KPU itu akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Saeful Bahri.

"Diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas