Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berikut Pengumuman Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Cek di Sini

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Pengumuman Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Ujian SKD:

1. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan untuk menyerahkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Panitia) kepada panitia seleksi, serta menunjukkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.

2. Peserta wajib hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat datang, dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan tidak lulus.

3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Bila ditemukan adanya orang pengganti (joki) maka Peserta dan orang pengganti tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan Peserta dinyatakan tidak lulus.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.

4. Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang / rok (formal) warna hitam, dan sepatu pantofel warna hitam.

Berita Rekomendasi

Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris.

5. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas tidak diperkenankan
mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas