Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tangkap 1 dari 2 Pelaku yang Menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Tangkap 1 dari 2 Pelaku yang Menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar
Igman Ibrahim
Kombes Asep Adi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH alias Eka, tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, satu tersangka lainnya yang berinisial EMC alias Evie masih diburu aparat.

"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

Baca: Identitas Ibu dan Anak yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar di Bali

Salah satunya adalah pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.

Lalu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.

Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.


Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas