Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengingatkan Masyarakat Agar Tidak Mudah Percaya dengan Organisasi yang Menjual Khayalan Tidak Jelas

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!
Kompas.com/Wisnubrata/Yustinus Wijaya Kusuma
Ki Agung Rangga Sasana dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

Ia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.

Saat turun dari mobil, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian kebesarannya, warna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.

Dalam pernyataannya ia mengatakan mewakili kekaisaran Sunda Empire

"Simpang siurnya sejarah kami bisa maklumi, tata letak terkait dengan proses adanya Sunda Empire perlu diketahui bahwa dunia ini milik Sunda Line," kata Rangga Sasana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (28/1/2020).

Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga.
Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Rangga juga mengatakan, dunia terbagi menjadi enam wilayah dari dinasti ke dinasti.

Ia menambahkan dalam pernyataannya, dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Cerita Duka Prabu Siliwangi, yaitu dinasti Pajajaran Silliwangi.

Rangga juga menegaskan akan ada kuasa hukum untuk proses hukum yang ia hadapi ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi dari Sekolah Tinggi Ibrahim, akan mengajukan pengacara dengan timnya dengan lengkap," tegas Rangga.

"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Tanggalkan Baju Kebesaran

Para petinggi Sunda Empire kini menanggalkan baju kebesarannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Mereka kini hanya mengenakan pakaian khas tahanan berwarna biru.

Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire itu disangkakan menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Berdasar keterangan kepolisian mereka dikenai Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas