Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengingatkan Masyarakat Agar Tidak Mudah Percaya dengan Organisasi yang Menjual Khayalan Tidak Jelas

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!
Kompas.com/Wisnubrata/Yustinus Wijaya Kusuma
Ki Agung Rangga Sasana dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara

Serta Undang-Undang Pasal 15 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dihukum maksimal dua tahun penjara.

Sunda Empire ditetapkan sebagai organisasi masyarakat ilegal lantaran tidak terdaftar.

Motif pembentukan Sunda Empire masih di dalami oleh kepolisian.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Diketahui, Sunda Empire sendiri tidak memiliki keraton atau markas, dan melakukan pertemuan diberbagai tempat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.

Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Saptono Erlangga yang dikutip dari tayanganYouTube Metro TV, Selasa (28/1/2020).

"Seusai di dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.
Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara. Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire. (Tangkap Layar YouTube Metro TV)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Polda Jabar resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas