Status Tersangka Sunda Empire, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat: Jangan Terjebak Ilusi Tidak Jelas
Ridwan Kamil menyebut kemnculan Sunda Empire tidak dipermasalahkan selama tidak mempengaruhi masyarakat dengan berita bohong.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai prosedur.
Emil sapaan akrabnya menyebut hukuman yang diterapkan untuk tiga petinggi Sunda Empire mengarah kepada kebohongan publik.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (29/1/2020).
"Kalau sekarang ada informasi sudah penyidikan dan ditetapkan tersangka," ungkap Emil.
"Saya kira polisi sudah punya rumusan pasal-pasal mana yang dilanggar oleh petinggi-petinggi Sunda Empire," sambungnya.
Ridwan Kamil mengatakan sebenarnya di Indonesia tidak ada halangan untuk berorganisasi atau berkelompok.
Emil menyebut kemunculan kelompok tersebut tidak dipermasalahkan selama tidak mempengaruhi masyarakat dengan berita bohong.
Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak terjebak dengan ajakan kelompok yang tidak jelas tujuan dan asal-usulnya.
"Saya beberapa kali mengingatkan masyarakat jangan terjebak dengan organisasi yang banyak menjual ilusi khayalan tidak jelas," jelas Ridwan Kamil.
Pernyataan Rangga Sasana
Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana juga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Rangga berbicara terkait Sunda Empire sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Selasa (28/1/2020) malam.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan tata letak terkait proses adanya keberadaan Sunda Empire yang perlu diketahui semuanya.
"Bahwa dunia ini milik Sundaland yang terbagi dalam enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti," papar Rangga.
"Terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi,” tuturnya," terangnya.
Rangga menyebut bahwa dirinya sebagai perwakilan kekaisaran.
“Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dalam hal sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen."
"Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah, NKRI ini ingin lebih maju,” ucap Rangga.
Kemudian, Rangga menyampaikan soal sistem dunia yang akan habis pada 15 Agustus 2020.
Sebelumnya, sudah dikatakan bahwa pada tanggal itu, negara-negara di dunia akan datang ke Bandung untuk daftar ulang.
Meski Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap yakin hal itu akan terwujud.
“Dalam posisi de Hereen Seventeen pada waktu 15 Agustus 2020, kesemuanya internasional akan datang ke sini (Bandung), itu benar adanya,” ucapnya.
Rangga juga mengakui bahwa ada kesimpang siuran soal sejarah.
“Jadi untuk ini kejelasan simpang siurnya sejarah, kita bisa maklumi oleh semua masyarakatnya juga," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Petinggi Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka.
Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana sebagai tersangka.
Pasal yang Menjerat tentang Penyebaran Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, Hendra mengatakan nantinya tersangka akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Hendra telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan terkait kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Hendra, dikutip TribunJabar.id.
Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan model A.
Laporan tersebut merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jabar dalam penyelidikannya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa mulai dari petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)