Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Omnibus Law Perpajakan, Ketua DPR Bertemu dengan Sri Mulyani

Puan Maharani bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Bahas Omnibus Law Perpajakan, Ketua DPR Bertemu dengan Sri Mulyani
Srihandriatmo Malau
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pertemuan ini berselang sehari, setelah Puan bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pertemuan Puan dengan Sri Mulyani akan membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan.

Baca: Sri Mulyani Pernah Bongkar Modus Oknum Kepala Sekolah yang Korupsi Dana BOS

Baca: Cerita Sri Mulyani Pernah Bisiki JK Soal Stunting hingga Dibawa ke Arena Debat Pilpres 2019

Mengingat Sri Mulyani menjadi Menteri yang bertanggungjawab terkait Omnibus Law Perpajakan.

Jokowi Sudah Teken Surpres RUU Perpajakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken satu surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang berbentuk Omnibus Law.

Untuk diketahui terdapat empat RUU yang berbentuk Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas 2020. Ke empat RUU tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Berita Rekomendasi

"Yang satu sudah saya tandatangani yang satu belum," kata Presiden di Cimahi, Rabu, (29/1/2020).

RUU Omnibus Law yang sudah ditandatangani itu yakni, RUU Perpajakan. Sementara RUU Cipta Lapangan Kerja, presiden mengatakan akan segera menyusul.

Surpres RUU yang telah diteken Jokowi tersebut kemudian akan diserahkan ke DPR untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna. Setelah diumumkan dalam Paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk Komisi terkait untuk membahasnya bersama perwakilan dari pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR. Untuk diketahui RUU perpajakan merupakan satu dari empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.

"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai Perpajakan lebih dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Pratikno mengatakan bahwa Surpres RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR pada pekan ini untuk kemudian dibacakan di Paripurna sebelum pembahasan. Setelah RUU Perpajakan, pemerintah akan mengirimkan Surpres mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk cipta lapangan kerja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas