Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK Terkait Proyek Masjid Agung Solok Selatan, Muzni Zakaria 5 Kali Ucapkan Terima Kasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (30/1/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK Terkait Proyek Masjid Agung Solok Selatan, Muzni Zakaria 5 Kali Ucapkan Terima Kasih
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020) 

"Akan mengikuti proses hukum?" tanya awak media untuk terakhir kali.

"Saya terima kasih aja," ucap Muzni sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menginfokan, Muzni ditahan Rumah Tahanan C1 KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yamin Kahar juga baru Januari ini ditahan komisi antikorupsi. KPK menahan Yamin pada Rabu (22/1/2020).

Baca: Hasto Kristiyanto Bungkam Saat Ditanya Soal Staf PDIP Saeful Bahri

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

BERITA TERKAIT

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas