Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno

Kepolisian juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik yang bersangkutan sejak dua tahun lalu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno
youtube
Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan masih lakukan pengejaran terhadap tersangka penjualan kondensat, mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno yang berada di luar negeri.

Daniel menyebutkan, keberadaan Honggo diduga masih berada di kawasan Asia.

"Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hongkong, Singapura, atau China," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Untuk saat ini, kata dia, Kepolisian juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik yang bersangkutan sejak dua tahun lalu. Sebaliknya, polri juga telah mengeluarkan Red Notice kapada tersangka.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki dan menurut keterangan dari imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tukas dia.

Diketahui dalam perkara ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

PT. TPPI yang ditunjuk oleh Raden Priyono sebagai penjual kondensat bagian negara pada 2009 dan diketahui telah melakukan penyimpangan.

Penunjukan PT TPPI oleh Raden Priyono atas dasar SK Nomor 0267 / 2009 tanggal 18 Maret 2009 dilakukan tanpa melalui evaluasi oleh Tim penunjukan dan diketahui bahwa PT. TPPI tidak tercatat di BP Migas dan tidak memenuhi persyaratan.

PT TPPI tidak memenuhi prosedur pengiriman dan pengembalian formulir penawaran dari BPMIGAS kepada PT TPPI. Meskipun diketahui tidak memenuhi syarat, Raden Priyono tetap memerintahkan agar PT TPPI melakukan lifting kondensat bagian negara.

Jumlah lifting kondensat bagian negara yang telah dilakukan oleh PT TPPI sejak tanggal 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barrel senilai USD2.716.859.655 atau setara Rp 37 Triliun.

Diketahui, pelaksanaan lifting tersebut dilakukan tanpa adanya jaminan pembayaran dan tanpa adanya Seller Appointment Agreement (SAA).

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21.

Hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo.

Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas