Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Perintahkan Kabareskim Tangkap Harun Masiku, Idham Aziz: Kami Akan Bantu Penuh KPK

Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku telah menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penangkapan Harun Masiku.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kapolri Perintahkan Kabareskim Tangkap Harun Masiku, Idham Aziz: Kami Akan Bantu Penuh KPK
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis 

Sementara pihak imigrasi baru memberikan keterangan pada 22 Januari 2020 yang artinya ada jeda 15 hari.

Langkah Ketua KPK Firli Bahuri Menemukan Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri telah berupaya menemukan keberadaan Harun Masiku.

Firli menyebut sudah dilakukan pengecekan semua wilayah yang terindikasi keberadaan Harun Masiku.

Wilayah yang sudah dilakukan pengecekan yakni Sulawesi dan Sumatera Selatan.

Namun, Firli mengatakan keberadaan Harun sampai saat ini belum ditemukan.

Harun Masiku, Firli Bahuri
Harun Masiku, Firli Bahuri (TribunNewsmaker.com Kolase/ KPU/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami sudah cari, semua wilayah yang ada indikasi ada tempat persembunyiannya," ungkapnya, dikutip Kompas.com.

Berita Rekomendasi

"Apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua, tetapi belum ada, belum ketangkap," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Firli mengakui bukan persoalan yang mudah mencari seorang buronan.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah Harun bisa tertangkap dalam waktu dekat.

Firli yakin nantinya Harun Masiku akan ditemukan.

"Mencari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam, oke, tapi pasti akan ketangkap," ujar Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas