Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS

Berikut syarat pendaftaran, Masa Kerja, dan tahapan pembentukkan PPK/PPS, serta gajinya pada Pilkada serentak yang digelar pada 23 September 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Untuk itu, kamu yang ingin mendaftar sebagai petugas PPK/PPS dapat mempersiapkan persyaratan dan tahapannya.

Selain itu, kamu juga bisa mengetahui lebih jauh mengenai PPK/PPS, bagaimana masa kerja dan besaran gajianya.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan rekrutmen PPS dan PPK dibuka pada 15 Januari tahun 2020.

Kemudian, ia juga mengungkapkan terkait honor PPK/PPS akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di 21 kabupaten/kota masing-masing.

“Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta."

“Masa kerjanya PPK 10 bulan dan PPS itu 9 bulan, sedangkan kalau KPPS hanya sebulan Kerja,” kata Paulus dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI)
Berita Rekomendasi

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, seperti:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang - 5 - dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

 f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ilustrasi-Pilkada 2020.
Ilustrasi-Pilkada 2020. (Foto Istimewa/via https://apahabar.com)

Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;

b. Menerima pendaftaran calon PPS;

c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;

d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;

e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.

Pembentukan Dan Masa Kerja PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019:

1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

a. PPK : 15 Januari 2020 – 14 Februari 2020

b. PPS: 15 Februari 2020 -14 Maret 2020

c. KPPS: 21 Juni 2020 - 21 Agustus 2020

2. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS

a. PPK: 1 Februari 2020 – 20 November 2020

b. PPS: 23 Maret 2020 – 30 November 2020

c. KPPS: 23 Agustus 2020 - 30 September 2020

Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020

b. Pemungutan Suara

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS.

Jadwal: 14 September 2020 hingga 20 September 2020

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020

Tahapan penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dilansir Tribunnews dari laman jdih.kpu.go.id:

a. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon

b. Pendaftaran Pasangan Calon

c. Penelitian persyaratan calon

d. Penetapan Pasangan Calon

e. Pelaksanaan kampanye

f.  Pelaksanaan pemungutan suara

g. Penghitungan suaradan rekapitulasi hasil penghitungan suara

h. Penetapan calon terpilih

i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan

j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas