Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Alur Tes SKD CPNS untuk Semua Instansi, Berikut Tata Tertib hingga Larangan selama Ujian

Simak alur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 9 Alur Tes SKD CPNS untuk Semua Instansi, Berikut Tata Tertib hingga Larangan selama Ujian
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi peserta mengikuti tes SKD CPNS 

8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik, peserta bisa langsung melihat setelah menyelesaikan ujian SKD CPNS.

Alur Tes SKD CPNS 2019
Alur Tes SKD CPNS 2019 (Twitter/ @kanregduabkn)

Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan aturan tata tertib dan larangan selama tes SKD CPNS.

Aturan tata tertib dan larangan telah tertera dalam Peraturan BKN Nomor 5, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tangkapan layar SKD CPNS 2019: Tata Tertib dan Larangan Selama Tes
Tangkapan layar SKD CPNS 2019: Tata Tertib dan Larangan Selama Tes (bkn.go.id)

Simak Tata Tertip selama Tes SKD CPNS:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.

Berita Rekomendasi

4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.

7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.

8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas