9 Alur Tes SKD CPNS untuk Semua Instansi, Berikut Tata Tertib hingga Larangan selama Ujian
Simak alur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Simak Larangan selama Tes SKD CPNS:
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4. Membawa makanan dan minuman.
5. Merokok dalam ruangan tes.
6. Membawa buku atau catatan lainnya.
7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Lanny Latifah)