9 Alur Tes SKD CPNS untuk Semua Instansi, Berikut Tata Tertib hingga Larangan selama Ujian
Simak alur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Simak alur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
SKD CPNS 2019 telah dimulai pada 27 Januari 2020, lalu.
Selama mengikuti tes SKD CPNS 2019, simak 9 alur yang wajib peserta ikuti.
Saat mengikuti ujian, peserta wajib untuk mengetahui alur tes SKD CPNS.
Alur tes SKD CPNS telah diunggah oleh Kanreg II BKN Surabaya lewat akun Twitter-nya.
Dilansir Tribunnews dari akun Twitter resmi @kanregduabkn, Jumat (31/1/2020), berikut alur saat melakukan tes SKD CPNS, berikut ini.
1. Peserta wajib datang 60 menit sebelum jadwal ujian
2. Melewati proses verifikasi dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian
3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.
Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.
4.. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi
5. Body checking
6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT
7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT
8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik, peserta bisa langsung melihat setelah menyelesaikan ujian SKD CPNS.
Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan aturan tata tertib dan larangan selama tes SKD CPNS.
Aturan tata tertib dan larangan telah tertera dalam Peraturan BKN Nomor 5, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Simak Tata Tertip selama Tes SKD CPNS:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.
7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Simak Larangan selama Tes SKD CPNS:
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4. Membawa makanan dan minuman.
5. Merokok dalam ruangan tes.
6. Membawa buku atau catatan lainnya.
7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Lanny Latifah)