Apakah Peserta CPNS Wajib Pakai Sepatu Pantofel saat Tes SKD? Begini Penjelasan BKN
Wajibkah peserta CPNS 2019 memakai sepatu pantofel saat mengikuti tes SKD? Begini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Wajibkah peserta CPNS 2019 memakai sepatu pantofel saat mengikuti tes SKD? Begini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jutaan pelamar CPNS 2019 masih terus melaksanakan tes SKD di sejumlah instansi hingga Jumat (31/1/2020) ini.
Sesuai jadwal, tes SKD yang sudah dimulai sejak 27 Januari 2020 ini akan digelar hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Para pelamar CPNS 2019 juga wajib mempersiapkan keperluan yang dikenakan saat mengikuti tes selain persiapan materi pelajaran.
• Persija Jakarta Umumkan Kontrak Marc Klok Selama 4 Tahun, Lalu Bagaimana Kontrak Sang Pemain di PSM?
• Spoiler One Piece Chapter 970, Kozuki Oden Perlihatkan Dahsyatnya Pedang Enma ke Kaido
• Pelaku Perdagangan Bayi di Jakarta Timur, Beli Rp 2 Juta di Media Sosial, Berdalih untuk Saudaranya
• The Jakmania Bertanya Kapan Gabung ke Latihan Persija Jakarta? Begini Jawaban Marco Motta
Misalnya, para peserta CPNS 2019 wajib membawa kartu tanda peserta ujian SKD serta kartu tanda pengenal elektronik (e-KTP) atau surat keterangan perekaman e-KTP.
Selain itu, para pelamar CPNS 2019 wajib mengenakan atasan kemeja putih polos dan bawahan (celana panjang/rok) berwarna hitam dan hijab hitam (bagi yang berhijab).
Lalu untuk sepatu, apakah semuar pelamar CPNS 2019 wajib mengenakan sepatu pantofel?