Bareskrim Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Dari Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan bagi pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan bagi pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) tersangka dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputa mengatakan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka termasuk Yudi.
Kini penyidik bakal mempelajari dan mempertimbangkan surat tersebut apakah permohonan penangguhan diterima atau tidak.
Baca: Pemerintah Belum Bisa Pastikan Mekanisme Karantina Bagi WNI yang Dievakuasi Dari Hubei Cina
"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka. Dapat diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya. Semuanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," tutur Asep di Mabes Polri, Jumat (31/1/2020).
Asep menambahkan ada beberapa pertimbangan yang dinilai penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan seperti tidak bakal melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak merusak barang bukti.
Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis
"Tentunya penyidik akan mempertimbangkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Yudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (29/1/2020) malam.
Siang harinya, Yudi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi atas laporan terhadap dirinya.
Siang tadi, Jumat (31/1/2020) kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah, istri Yudi, Nelly Siringo Ringo dan perwakilan dari organisasi Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Harsta Mashirul menyambangi Bareskrim untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca: Pengacara Sebut Yudi Tidak Punya Rakyat Apalagi Senjata untuk Buat Negara Lain
"Tadi kami sudah ketemu penyidik, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Yudi. Yang menjadi penjamin istrinya sendiri, ibu Nelly," kata Nandang di Bareskrim Polri.
Nandang berharap surat penangguhan penahanan yang diajukannya segera diterima dan dikabulkan oleh penyidik.
Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.