Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cucu Pak Harto Ari Sigit Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar ke Polisi

Uang tersebut terimanya dari salah seorang bos investasi Memiles PT Kam and Kam, yang kini berkasus di kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cucu Pak Harto Ari Sigit Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar ke Polisi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.

Uang Rp3,5 miliar dari Ari Sigit telah diterima Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin, 27 Januari lalu.

Pengembalian uang sebanyak itu dilakukan melalui transfer ke rekening utama Dittahti Polda Jatim.

Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali memeriksa Ari Sigit.

Baca: Mangkir Jadi Saksi Kasus MeMiles dan Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Siti Badriah

Hal itu tergantung kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.

Sebelumnya, istri Ari Sigit yang juga aktris, Frederica Francisca Callebaut atau Rika Callebaut, juga diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles ini.

Dia diperiksa lantaran sebagai member dari MeMiles dan sempat melakukan top up sebesar Rp3 miliar dan memperoleh reward berupa dua mobil.

Berita Rekomendasi

Adanya kiriman uang dari Ari Sigit menambah jumlah barang bukti uang terkait kasus MeMiles.

Hingga kini, total barang bukti terkait kasus investasi bodong bermodus iklan MeMiles sebesar Rp 131,5 miliar. Sementara, setoran top up dari para member MeMiles mencapai Rp761 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui penyidik juga menyita uang Rp5 miliar dari nomor rekening pribadi pelaku.

Namun, ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu.

Menurutnya, tambahan sitaan uang itu dari hasil tracing sejumlah nomor rekening para tersangka. "Totalnya jadi Rp 136,5 miliar, Rp5 miliar belum kami ekspose," ujarnya.

Rencananya, penyidik akan menggelar kembali barang bukti uang ini ke publik pada Senin, 3 Februari 2020.

Kasus investasi bodong bermodus iklan MeMiles dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada Desember 2019, setelah adanya laporan dari korban.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas