Jokowi Teken Surpres Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Siap Kirim ke DPR
Lebih lanjut, Fadjroel membantah jika pemerintah akan menghapus hak-hak ketenagakerjaan, termasuk soal persangon.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyebut surat presiden untuk pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) telah siap diserahkan ke DPR RI.
"Yang sudah siap diserahkan surpresnya adalah cipta lapangan kerja," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Meski begitu, Fadjroel belum memastikan waktu pengiriman surpres tersebut. Ia mengatakan, pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengubah beberapa hal positif.
Baca: Omnibus Law Akan Gantikan Undang-Undang Lama, Begini Mekanismenya
Ia menyebut, SDM Indonesia akan semakin berkualitas, iklim investasi di Indonesia akan meningkat, menjaga daya beli masyarakat meningkat, dan membuat masalah dalam dunia ketenagakerjaan, terutama bagi millenial.
"Apabila ini tidak ada, maka ini tidak akan tercipta, pembangunan sdm tdk tercipta, kemudian transformasi ekonomi tidak tercipta lalu kemudian lapangan kerja, investasi gak bisa. berarti kita harus menanggung banyak sekali pihak yang tidak bisa meningkatkan incomenya, daya belinya dan konsumsinya," ucap Fadjroel.
Baca: Buka Suara soal 100 Hari Kerja Jokowi, Yunarto Wijaya: Tak Malu Lagi Tampakkan Wajah Aslinya
Lebih lanjut, Fadjroel membantah jika pemerintah akan menghapus hak-hak ketenagakerjaan, termasuk soal persangon.
"Pesangon tetap, upah minimum tetap, kemudian orang yang hamil itu tetap dapat. semua yang jadi hoax itu tidak benar," jelasnya.
Baca: Soal Omnibus Law, Luhut Binsar Balik Kritik Pengamat: Jangan Pikir Anda yang Paling Moralis
Selain itu, Fadjroel menyebut, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah bertemu dengan sekitar 26 perserikatan buruh untuk membahas omnibus law cipta lapangan kerja.
Fadjroel juga menekankan, Presiden Jokowi tidak ingin cipta lapangan kerja justru membuat upah buruh rendah.
"Pesan pak presiden Jokowi tidak boleh upah minimum pekerja lebih rendah daripada sebelumnya. tidak boleh. karena presiden Jokowi mengatakan setiap perubahan undang-undang apapun termasuk kebijakan pemerintah itu harus berdampak kepada kesejahteraan masyarakat," katanya.