Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serentak, Tarif Enam Ruas Jalan Tol Naik, dari Cawang-Tomang-Pluit hingga Tol Pondok Aren-Serpong

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Serentak, Tarif Enam Ruas Jalan Tol Naik, dari Cawang-Tomang-Pluit hingga Tol Pondok Aren-Serpong
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Papan pengumum tarif tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit. 

Tarif Tol Dalam Kota

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan.

Hal itu berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.

Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota:

Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit

Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000

Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000

Berita Rekomendasi

Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000

Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000

Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000

Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000

Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000

Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000

Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000

Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Reynas Abdila)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas