Serentak, Tarif Enam Ruas Jalan Tol Naik, dari Cawang-Tomang-Pluit hingga Tol Pondok Aren-Serpong
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
![Serentak, Tarif Enam Ruas Jalan Tol Naik, dari Cawang-Tomang-Pluit hingga Tol Pondok Aren-Serpong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/papan-pengumum-tarif-tol-baru.jpg)
Tarif Tol Dalam Kota
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan.
Hal itu berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.
Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Reynas Abdila)