DPR Terima Dua Surat Presiden Soal RUU Kemitraan Ekonomi dan Perlindungan Data Pribadi
DPR menerima dua Surat Presiden soal rancangan undang-undang (RUU) kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia dan perlindungan data pribadi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima dua Surat Presiden (Suppres) soal rancangan undang-undang (RUU) kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia dan perlindungan data pribadi.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin selalu pimpinan rapat paripurna menyampaikan surat pertama yang masuk dari Presiden bernomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal RUU tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.
"Kedua, surat nomor R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal tentang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Azis saat rapat paripurna di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Baca: Riset INSIS: Politisi Milenial di DPR Belum Banyak Mewarnai Pemberitaan di Media
Baca: Kasus Corona di Australia Bertambah Jadi 12, Pemerintah Larang Wisatawan dari China
Menurutnya, setelah surat presiden masuk ke DPR, tahap selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hal tersebut kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah bisa disetujui?" tanya Azis kepada anggota DPR.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir sejumlah 289 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.