Masturbasi di Depan 6 Wanita dan Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Dicokok Polisi
AM yang sehari-hari warga Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ini ketahuan melakukan masturbasi di depan enam wanita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA – Tim Polsek Langsa Timur, menangkap AM (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (31/1/2020).
AM yang sehari-hari warga Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ini ketahuan melakukan masturbasi di depan enam wanita di kota itu.
Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto, dihubungi per telepon, Minggu (2/2/2020), menyebutkan, pelaku beronani di depan mahasiswi dan anak di bawah umur.
“Dia onani di depan mahasiswi dan anak-anak di bawah umur di kantor Desa Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakannya itu membuat enam wanita itu terkejut,” kata Kapolsek.
Setelah melihat aksi pemuda itu, keenam wanita itu lalu keluar kantor desa dan melaporkan kasus itu ke masyarakat.
Tak lama kemudian, warga berdatangan dan menangkap pria berkelakuan tak senonoh itu.
Baca: Kasus Ayah Perkosa Anaknya di Mamasa Terancam Hukuman Pidana dan Adat, Hukum Adat Lebih Ngeri
Pria berinisial AM dijerat dengan Pasal 281 KUHPidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subs UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolsek menyebutkan, polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Hingga kini belum diketahui motif pelaku berani melakukan perbuatan tercela itu. “Kita panggil psikiater untuk memeriksa kejiwaannya,” pungkas Kapolsek.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Masturbasi di Depan 6 Wanita, Mahasiswa di Langsa Aceh Ditangkap"