Catat! Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos Tes SKD CPNS 2019, Ada Formasi Umum hingga Khusus
Ada batasan nilai ambang batas minimal untuk lolos SKD CPNS 2019, tak terkecuali untuk formasi umum hingga khusus.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7) Merokok dalam ruangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.