Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos Tes SKD CPNS 2019, Ada Formasi Umum hingga Khusus

Ada batasan nilai ambang batas minimal untuk lolos SKD CPNS 2019, tak terkecuali untuk formasi umum hingga khusus.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Catat! Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos Tes SKD CPNS 2019, Ada Formasi Umum hingga Khusus
twitter.com/BKNgoid
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019. 

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Diketahui melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi pada minggu pertama yang lulus passing grade tes SKD CPNS 2020 per 1 Februari 2020 sudah diumumkan.

Peserta yang lulus passing grade dari formasi umum 41,8 %, disabilitas sebesar 61,05%, cumlaude sebesar 91,17%, dan putra putri papua 37,09%.

Berikut panduan atau tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas