Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Bos Harley Davidson Akui Tak Berikan Apapun ke Bekas Bos Garuda Indonesia

Diperiksa selama hampir 3 jam, Djonnie yang ke luar dari markas KPK pukul 13.38 WIB mengaku tak memberikan apapun ke Hadinoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa KPK, Bos Harley Davidson Akui Tak Berikan Apapun ke Bekas Bos Garuda Indonesia
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat diperiksa sebagai saksi kasus suap Garuda Indonesia, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020) 

Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Baca: KPK Fokus Terhadap Penyelesaian Berkas Perkara 14 Eks Anggota DPRD Sumut

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya.

Keduanya tengah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas