Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Narasi Hoaks Soal Virus Corona yang Membuat Perempuan di Balikpapan Terancam Hukuman 10 Tahun

Ancaman 10 tahun penjara menanti perempuan penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di Kalimantan Timur.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inilah Narasi Hoaks Soal Virus Corona yang Membuat Perempuan di Balikpapan Terancam Hukuman 10 Tahun
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

TRIBUNNEWS.COM - Ancaman 10 tahun penjara menanti perempuan penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di Kalimantan Timur.

Pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania, KR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada 30 Januari 2020 lalu.

Hoaks yang disebarkan KR adalah adanya pasien virus corona yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Dilansir TribunKaltim.co, KR ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Status Wanita berinisial KR (kedua dari kiri) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Status Wanita berinisial KR (kedua dari kiri) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. (TribunKaltim.CO/Zainul)

Kasubdit V Cyber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat dimintai di Polda Kaltim.

KR mengaku mendapat informasi adanya pasien virus Corona dari saudaranya.

Selanjutnya, KR menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Berita Rekomendasi

Tak berlangsung lama, tulisan KR di Facebook akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat, khususnya di Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu," ujar Albertus, Senin (3/1/2020).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menentukan langkah-langkah berikutnya.

Selain KR, polisi juga menetapkan  FP, seorang asisten rumah tangga sebagai tersangka penyebaran hoaks tersebarnya virus corona di Balikpapan.

Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," ujar Albertus.

Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas