Inilah Narasi Hoaks Soal Virus Corona yang Membuat Perempuan di Balikpapan Terancam Hukuman 10 Tahun
Ancaman 10 tahun penjara menanti perempuan penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di Kalimantan Timur.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana memanggil dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah KR yang kini telah menjadi tersangka dengan saudaranya yang disebut menjadi sumber KR menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespons saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/2020).
Kabar yang tidak benar tersebut berawal saat KR berdialog dengan saudaranya tersebut.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut saudara KR menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona di RS ia bekerja.
Namun, KR langsung merespons secara serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan.
"Bahwa mungkin itu , tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memosting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi Viral dan masif direspon oleh warganet.
Penyidik pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terkonfirmasi Hoaks
Sementara itu, info yang dibagikan KR telah terkonfirmasi sebagai hoaks.
Dilansir turnbackhoax.id, akun Facebook Kazahra Tanzania mengunggah informasi dengan klaim Rumah Sakit Kanusojo, Balikpapan, Kalimantan Timur telah menerima pasien yang positif terjangkit corona.
Informasi tersebut diklaim sebagai berita akurat oleh pemilik akun.
Sementara itu hingga saat ini tidak ditemukan berita yang mendukung informasi tersebut.