Kejagung RI Periksa 3 Sekretaris Benny Tjokrosaputro Soal Kasus Jiwasraya
Kejagung kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Selasa (4/2/2020).
Kali ini pemeriksaan terhadap 5 saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut, saksi yang diperiksa hari ini seluruhnya berasal dari pihak swasta.
Baca: Banyak Kasus di Sektor Asuransi, Ekonom Minta OJK Bersikap Lebih Tegas
Baca: Anggota Fraksi PKS Sakinah Aljufri Usul Dibentuk Pansus Jiwasraya Dalam Rapat Paripurna DPR
Baca: BPK Umumkan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Akhir Februari
"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini sebanyak 5 orang," kata Hari kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Rinciannya ialah, Dir Independent PT. Armadian Karyata, Devi Henit, Sekretaris Pribadi Tsk Benny Tjokrosaputro Jani Irenawati, Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah dan Sekretaris Pribadi Tsk Benny Tjokrosaputro, Rani Mariatna.
Selain itu, ada satu saksi lagi yang diperiksa oleh penyidik bernama Irfan Melayu. Namun, belum bisa diungkap status jabatannya dalam kasus Jiwasraya oleh Kejagung.
"Belum diketahui," tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.