Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Ketua DPR Harap Tak Ada Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Abal-Abal Beredar

Puan Maharani mengajak pemerintah ikut bersama-sama mensosialisasikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada masyarakat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Ketua DPR Harap Tak Ada Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Abal-Abal Beredar
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengajak pemerintah ikut bersama-sama mensosialisasikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada masyarakat.

"Kami meminta pemerintah bersama Komisi I DPR bisa mensosialisasikan draf dan DIM (daftar inventaris masalah) yang akan dibahas agar tidak timbul draf abal-abal yang sebenarnya tidak dibahas DPR," ujar Puan maharani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca: Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Sikapi Usul ‎PKS dan Demokrat Soal Pembentukan Pansus Jiwasraya

Menurut Puan Maharani, draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang disampaikan pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan dibahas di Komisi I DPR secara terbuka.

"Kalau berhasil membahas hal ini maka kita menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi," ucap Puan Maharani.

Puan Maharani tidak menyebut target RUU Perlindungan Data Pribadi akan rampung dibahas Komisi I bersama pemerintah.

Baca: Puan Maharani Akan Bertemu Menteri Yasonna dan Airlangga Hartarto Bahas Omnibus Law

Ia hanya berharap ada sinergi dari pemerintah dan DPR agar RUU tersebut cepat disahkan.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini," kata Puan Maharani.

Di tempat yang sama, Johnny G Plate menyampaikan, pemerintah berharap pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan cepat, dimana draf ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Baca: Politikus PDIP: Menkominfo Harus Turun Tangan Atasi Kisruh TVRI, Jangan Pura-pura

"Sudah waktunya kita miliki undang-undang itu, kami sebetulnya mengejar waktu," ucap Johnny.

Menurutnya, RUU tersebut sangat spesifik, tetapi kontennya menyangkut hak-hak bersifat personal dan rahasia, sehingga perlu dibicarakan secara luas serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.

"Di dalamnya juga ada sanksi-sanksi yang mengatur penggunaan data yang tidak sesuai, aturan itu harus diberi sanksi," kata Johnny.

DPR terima 2 Surat Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima dua Surat Presiden (Suppres) soal rancangan undang-undang (RUU) kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia dan perlindungan data pribadi.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin selalu pimpinan rapat paripurna menyampaikan surat pertama yang masuk dari Presiden bernomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal RUU tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/)

"Kedua, surat nomor R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal tentang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Azis saat rapat paripurna di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca: Riset INSIS: Politisi Milenial di DPR Belum Banyak Mewarnai Pemberitaan di Media

Baca: Kasus Corona di Australia Bertambah Jadi 12, Pemerintah Larang Wisatawan dari China

Menurutnya, setelah surat presiden masuk ke DPR, tahap selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hal tersebut kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah bisa disetujui?" tanya Azis kepada anggota DPR.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir sejumlah 289 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas