KPK Akan Tindak Tegas Nurhadi, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Hukum
Nurhadi dan Rezky tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka masing-masing pada Kamis 9 Januari 2020 dan Senin 27 Januari 2020
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menyarankan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati melakukan tindakan tegas terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Sampai saat ini, Nurhadi tidak kunjung memenuhi panggilan dari pihak komisi anti rasuah itu. Padahal, pihak KPK sudah memanggil Nurhadi sebanyak lima kali, di mana dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi.
Pihak KPK melalui pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap Nurhadi yang tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Baca: Nurhadi Tak Kunjung Datangi KPK, Pakar Hukum Pertanyakan Prosedur Surat Panggilan
Menurut Margarito, upaya hukum terhadap Nurhadi berpotensi menimbulkan masalah hukum yang akan dihadapi KPK di kemudian hari.
"Itu berisiko. Menimbulkan masalah hukum di belakang hari. Oleh karena bisa di-challanges bahwa saya belum dapat suratnya. Saya (Nurhadi,-red) tidak tahu surat itu," kata Margarito, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Baca: KPK Mulai Lirik Peran Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat dalam Kasus Suap di Kemenpora
Untuk itu, dia menyarankan, penyidik KPK agar memastikan apakah surat pemanggilan sudah sampai kepada Nurhadi dan menantunya.
"Saran saya untuk teman-teman penyidik KPK, pastikan dulu surat itu sungguh-sungguh sudah sampai di Pak Nurhadi dan menantunya. Apapun namanya itu, karena kalau tidak, akan menimbulkan masalah hukum juga di belakang hari," kata Margarito.
Nurhadi dan Rezky tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka masing-masing pada Kamis 9 Januari 2020 dan Senin 27 Januari 2020 tanpa keterangan.
Selain dua orang itu, terdapat satu tersangka lainnya dalam kasus, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Tersangka Hiendra tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan pada Kamis 9 Januari 2020.
Dia juga tak memenuhi panggilan pada Senin 27 Januari 2020, namun yang bersangkutan menginformasikan ke KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebagai upaya memastikan Nurhadi sudah menerima surat panggilan tersebut, kata dia, penyidik KPK dapat mendatangi kediaman yang bersangkutan.
"Iya, kenapa KPK tidak ke rumahnya orang ini untuk menanyakan lagi surat ini sudah sampai atau belum. Iya, balik saja lagi," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kooperatif dalam penyidikan kasusnya.
Baca: KPK Bangga Novel Baswedan Dapat Penghargaan Antikorupsi Level Internasional
KPK meminta Nurhadi kooperatif untuk menyerahkan diri. Sebab Nurhadi selalu mangkir dalam 3 panggilan sebagai saksi dan 2 panggilan sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas mangkirnya Nurhadi. Tindakan tegas ini, kata Ali, merujuk pada Pasal 112 KUHAP.
Untuk diketahui, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Baca: Staf Menkumham Jawab Tudingan Pembentukan Dewan Pengawas Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.