KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah
Nantinya, dari hasil tes uji oleh ahli tersebut, bakal ketahuan percakapan yang dilakukan Saiful dengan beberapa pihak terkait.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK telah menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
Baca: KPK Masih Kekurangan 13 Jaksa Penuntut
"Mata uang asing antara lain USD50.000, SGD64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Tak hanya di rumah dinas Bupati, KPK juga turut menggeledah ruang kerja Bupati Saiful dan ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Ali.