Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Tak Otomatis Bisa Ikut SKB, Ini Ketentuan Tentang Ambang Batas SKD

Menurut Paryono, nilai peserta SKD lolos ambang batas akan terlebih dulu diolah dengan cara digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai lokasi

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Tak Otomatis Bisa Ikut SKB, Ini Ketentuan Tentang Ambang Batas SKD
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Suasana tes SKD CPNS di Kemenpan RB 

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk formasi khusus yakni Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora.

Untuk Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora, ambang batas yang ditetapkan yakni: 

  • Formasi Cumladu dan Diaspora nilai kumulatif SKD paling rendah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
  • Formasi Disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU minimal 70
  • Formasi Putra Putra Papua Barat nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU paling rendah 60

Ketentuan ambang batas itu tidak berlaku untuk jabatan tertentu yakni Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80. 

Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Selengkapnya PermenpanRB No 24 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas SKD CPNS 2019 bisa anda akses di tautan ini. (*)

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas