Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Tak Otomatis Bisa Ikut SKB, Ini Ketentuan Tentang Ambang Batas SKD

Menurut Paryono, nilai peserta SKD lolos ambang batas akan terlebih dulu diolah dengan cara digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai lokasi

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Tak Otomatis Bisa Ikut SKB, Ini Ketentuan Tentang Ambang Batas SKD
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Suasana tes SKD CPNS di Kemenpan RB 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang lolos ambang batas (passing grade) belum tentu lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (4/2/2020).

Menurut Paryono, nilai peserta SKD lolos ambang batas akan terlebih dulu diolah dengan cara digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai lokasi ujian SKD.

Hal ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. 

Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020).
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Paryono menerangkan, tidak hanya digabungkan dengan hasil SKD dari titik lokasi lain, pengolahan juga dilakukan dengan menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKD tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Tahap pengolahan data, kata Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Berita Rekomendasi

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” ujar dia. 

Lebih lanjut, Paryono menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. 

Ketentuan Ambang Batas SKD CPNS 2019

Sementara itu, untuk dinyatakan lolos ambang batas, peserta SKD CPNS 2019 harus memperoleh nilai SKD minimal sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (PermenpanRB) No 24 tahun 2019.

Merujuk PermenpanRB itu, ambang batas SKD CPNS 2019 yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas