Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Tak Otomatis Bisa Ikut SKB, Ini Ketentuan Tentang Ambang Batas SKD
Menurut Paryono, nilai peserta SKD lolos ambang batas akan terlebih dulu diolah dengan cara digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai lokasi
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang lolos ambang batas (passing grade) belum tentu lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (4/2/2020).
Menurut Paryono, nilai peserta SKD lolos ambang batas akan terlebih dulu diolah dengan cara digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai lokasi ujian SKD.
Hal ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja.
Paryono menerangkan, tidak hanya digabungkan dengan hasil SKD dari titik lokasi lain, pengolahan juga dilakukan dengan menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.
Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKD tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Tahap pengolahan data, kata Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” ujar dia.
Lebih lanjut, Paryono menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
Ketentuan Ambang Batas SKD CPNS 2019
Sementara itu, untuk dinyatakan lolos ambang batas, peserta SKD CPNS 2019 harus memperoleh nilai SKD minimal sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (PermenpanRB) No 24 tahun 2019.
Merujuk PermenpanRB itu, ambang batas SKD CPNS 2019 yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk formasi khusus yakni Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora.
Untuk Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora, ambang batas yang ditetapkan yakni:
- Formasi Cumladu dan Diaspora nilai kumulatif SKD paling rendah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
- Formasi Disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU minimal 70
- Formasi Putra Putra Papua Barat nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU paling rendah 60
Ketentuan ambang batas itu tidak berlaku untuk jabatan tertentu yakni Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80.
Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Selengkapnya PermenpanRB No 24 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas SKD CPNS 2019 bisa anda akses di tautan ini. (*)
(Tribunnews.com/Daryono)