Soal Aturan Penggunaan Lampu Utama Sepeda Motor, MK: Jangan-jangan Polisi Salah Tafsir
Menurut Hakim MK, ada potensi aparat kepolisian salah menafsirkan aturan penggunaan lampu utama di sepeda motor.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, anggota majelis hakim konstitusi meminta pemohon uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk menganalisa dua pasal tersebut.
Menurut dia, ada potensi aparat kepolisian salah menafsirkan aturan penggunaan lampu utama di sepeda motor.
"Jangan-jangan ini disalahtafsirkan kepolisian. Yang kemudian anda menjadi korbannya. Coba saja nanti dicermati. Ini penting," kata Daniel kepada pemohon uji materi di ruang sidang lantai II Gedung MK, Selasa (4/2/2020).
Baca: Jokowi Minta Kalkulasi Dampak Antisipasi Virus Corona Terhadap Perekonomian Indonesia
Pasal 107 ayat (1) dan (2) mengatur soal penggunaan lampu utama.
Pada Pasal 107 ayat (1) disebutkan "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu".
Sementara itu, pada Pasal 107 ayat (2) disebutkan "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,".
Baca: Jokowi Minta Galakkan Penanaman Bibit Vetiver untuk Tanggulangi Bencana: Bukan Vety Vera, Beda Itu
Pada penjelasan Pasal 107 ayat (1) disebutkan "Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut".
"Coba kalau anda cermati dalam pasal 107 itu ada dua ayat. Ayat pertama itu kewajiban menyalakan lampu pada malam hari pengecualian pada ayat dua, itu pada kondisi tertentu. Nah coba anda lihat dalam penjelasan dijelaskan kondisi tertentu itu apa saja sudah diuraikan atau jangan-jangan pelaksanaan yang salah seolah-olah siang hari," kata dia.
Dia menilai, penggunaan lampu utama pada saat kondisi tertentu seperti di penjelasan Pasal 107 ayat (1).
"Di luar kondisi itu tidak wajib menyalakan lampu pada siang hari. Atau mungkin saya salah paham. Itu harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi pengecualian itu ada. Jadi, tidak bisa tiap hari," ujarnya.
Selain itu, dia meminta, kepada pemohon untuk menafsirkan rentang waktu siang hari.
Baca: Sempat Jadi Pesaing Jokowi di Pilpres, Luhut Sebut Prabowo Sosok Rival Kesatria
"Apakah yang dimaksud siang hari ini jam 11 sampai jam 3 atau misalnya jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Jangan sampai salah tafsirkan itu, lalu meminta MK (menyatakan,-red) inkonsitutisonal bersyarat. Jangan sampai penafsiran salah," tambahnya.
Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.