Soal Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, MK: Sebagai Pribadi, Kampanye, atau Tugas Negara?
Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang digelar di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (4/2/2020).
Perkara tercatat di nomor 8/PUU-XVIII/2020.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, anggota majelis hakim konstitusi mempertanyakan kepada para pemohon yaitu Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mahasiswa, soal pencantuman kegiatan Presiden Joko Widodo saat mengendari sepeda motor.
Pada permohonan uji materi, para pemohon mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor, di mana kondisi lampu motor mati, di Tangerang pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
"Terkait dengan posisi Presiden apakah dia jalan secara pribadi atau jalan dalam tugas negara atau dalam saat kampanye. Jangan-jangan pada waktu itu saat kampanye tim panitia tidak menyalakan lampu," kata Daniel Yusmic bertanya kepada para pemohon.
Baca: Jokowi Minta Kalkulasi Dampak Antisipasi Virus Corona Terhadap Perekonomian Indonesia
Dia meminta kepada para pemohon untuk mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, dua pasal yang diuji materi ke MK.
"Tetapi, apakah betul kalau cuaca cerah lalu wajib menyalakan lampu. Ini penting untuk mengkritisi pasal itu, karena yang saya lihat di sini yang diwajibkan nyala (lampu sepeda motor,-red) pada malam hari," kata dia.
Baca: Presiden Singapura Beri Ucapan Selamat ke Jokowi Terpilih Kembali Menjadi Presiden RI
Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.