Uji Materi ke MK, Pemohon Tuntut Orang Tua yang Biarkan Anak Kendarai Sepeda Motor Dipidana
Permohonan uji materi itu diajukan oleh lima orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Usahid Jakarta. Permohonan itu diterima pada Senin (3/2/2020).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh lima orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Usahid Jakarta. Permohonan itu diterima pada Senin (3/2/2020).
Gugatan ini terkait kelakuan anak di bawah umur yang kerap mengendarai motor dan mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Mereka berharap agar para orang tua ikut dipidana karena ‘lalai’ memperhatikan keselamatan anak.
Pemohon melalui kuasa hukum, Viktor Santoso dan Yohanes Mahatma menyatakan Pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
"Terhadap kata "perbuatan" sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal perbuatan dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur," kata pemohon, seperti tertulis di permohonannya.
Di permohonan itu, pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami.
Para pemohon mengalamai keadaan yang mengancam akibat perilaku ugal-ugalan oleh pengendara motor di bawah umur. Bahkan tidak jarang pengendara motor di bawah umur tersebut masih bersekolah pada tingkat sekolah dasar yang berusia berkisar 7-10 tahun.
"Bahwa, walaupun para pemohon sudah mengendarai motor secara patut, dan hati-hati serta mengikuti rambu-rambu lalu lintas, namun sering sekali para pemohon hampir mengalami kecelakaan akibat perilaku "ugal-ugalan" anak di bawah umur yang secara hukum belum layak mengendarai motor (belum memiliki SIM C)" urai Pemohon.
Atas dasar itu, pada petitumnya para pemohon memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pasal 311 UU LLAJ terhadap kata "perbuatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Dalam hal perbuatan dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur".
Serta, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila majelis hakim mahkamah konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).