Bahas 5 Destinasi Wisata Prioritas, Komisi V DPR Panggil Menhub dan Menteri PUPR
Komisi V DPR ingin mendengarkan penjelasan dari Menhub dan Menteri PUPR terkait perkembangan lima destinasi wisata super prioritas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
![Bahas 5 Destinasi Wisata Prioritas, Komisi V DPR Panggil Menhub dan Menteri PUPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapat-kerja-komisi-v-dpr-dengan-menteri-perhubungan-wisata.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Rabu (5/2/2020).
Rapat dimulai sekira pukul 10.45 WIB dan dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Membuka raker, Lasarus menjelaskan agenda rapat hari ini.
Baca: Menhub Budi: Pembangunan Jalur MRT Sampai Tangerang Selatan Sudah Masuk Rancangan RITJ
Baca: Penerbangan Mau Disetop, Menhub: Masih Ada 3.000 WNI di China
Baca: Menhub Apresiasi Pihak yang Bantu Pulangkan 238 WNI dari Wuhan
Ia menyatakan, rapat hari ini Komisi V DPR ingin mendengarkan penjelasan dari Menhub dan Menteri PUPR terkait perkembangan lima destinasi wisata super prioritas.
Sebab, kata dia, masih ada beberapa permasalahan pembangunan infrastruktur di daerah wisata tersebut.
"Sebagaimana kita telah ketahui bersama, pemerintah telah memutuskan lima kawasan strategis pariwisata nasional menjadi destinasi wisata super prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Kupang," kata Lasarus di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.
Permasalahan tersebut, lanjut dia, diantaranya infrastruktur akses konektivitas menuju destinasi wisata masih perlu dibenahi.
Selanjutnya perlu peningkatan standar fasilitas sosial dan umum yang tersedia di lokasi wisata.
Terakhir, kata Lasarus, masih diperlukan penataan pemukiman dan pengelolaan sampah di kawasan wisata.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.