Kasus Perundungan Siswa di Malang, KPAI: Sekolah Disinyalir Tak Punya Sistem Pengaduan
KPAI: pihak sekolah tempat siswa SMPN di kota Malang mengalami perundungan tidak mempunyai sistem pengaduan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menangani kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di kota Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan temuan awal dari KPAI, pihak sekolah tempat siswa SMPN di kota Malang mengalami perundungan tidak mempunyai sistem pengaduan.
Baca: Siswa SMPN 16 Malang Korban Perundungan Operasi Amputasi Jari Tengah Tangan Kanan
Baca: KRONOLOGI Siswa SMPN 16 Malang Jadi Korban Bully hingga Dirawat, Jari Tengahnya Diamputasi
"Pihak sekolah diduga kuat tidak memiliki sistem pengaduan, sehingga kasus-kasus perundungan semacam ini tidak dilaporkan korban," kata Retno, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, menurut pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah tidak pernah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Malang.
Bahkan, kata dia, kepada Disdik Kota Malang mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan, saat Kadisdik datang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban.
"Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang dan korban saat ini di rawat di RS tersebut," kata dia.
Untuk menangani kasus itu, KPAI akan meminta pemerintah kota Malang memfasilitasi rapat koordinasi membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.
Rencananya, KPAI segera bersurat kepada Wali Kota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020.
"KPAI akan meminta Pemkot mengundang pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Malang, Inspektorat Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A kota Malang, serta pihak kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan di SMPN tersebut," tuturnya.
Dia mengungkapkan tujuan rapat koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku, seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis (baik terhadapi anak korban maupun bagi anak-anak pelaku agar belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi).
"KPAI dalam rakor juga akan meminta Dinas Pendidikan kota Malang melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan," kata dia.
Dia menambahkan sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.
Dalam pasal 54 UU. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan.
Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, karena sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, ternyata mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
"Mencegah lebih baik daripada menanganai kasus per kasus. Sekolah seharusnya menjadi zona yang aman dan nyaman bagi peserta didik," tambahnya.